Wednesday 26 March 2014

Review Skripsi

Tinjauan Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Praktik Jasa Penulisan Skripsi di 
Kalangan Mahasiswa S1
Oleh: Medina Widya Burhan

oke, sekarang aku mau bahas skripsi ku tapi pake bahasa yang sederhana yaaa :D

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Skrripsi ini intinya mengkaji tentang adanya kekosongan hukum pidana terhadap praktik jasa penulisan skripsi atau kalimat awamnya sebagai perjokian skripsi atau jual beli skripsi. Kalau plagiatisme kan udah jelas tuh sanksinya apa, ada du UU hak cipta, tapi kalo joki skripsi atau jual beli skripsi ini sanksi nya apa? ada gak sih UU nya? kan si joki menghendaki tulisannya di plagiat? unsurnya gak terpenuhi dong? kalau gada UU gak bisa dipidana dong? karena dalam hukum pidana dikenal asas legalitas yang bilang sebuah perbuatan gak bisa dipidana kalo gak ada UU nya. tapi disatu sisi, kalao masalah ini didiemin nunjukin banget adanya degradasi moral akademik.

Intinya sih itu doang (tapi di skripsi ntah kenapa jadinya 7 lembar -___- )

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang menyebabkan praktik ini terjadi? Bagaimana modus operandinya?
2. Apa termasuk tindak pidana? Bagaimana penegakan hukumnya?
3. Bagaimana persepsi akademisi dan praktisi hukum?

C. Metodelogi
Pendekatan: Empiris-Yuridis-Normatif-Kriminologis (ya emang banya, liat aja Rumusan Masalahnya) :|
Analisis: Deskriptif, Kualitatif
Metode pengumpulan data: Wawancara terbuka, Purposive Sampling

BAB II
ISI
(langsung aja ya)
1. Yang menyebabkan:
a. mahasiswa sebagai pemakai jasa bilang mereka pakai jasa ini karena merasa menulis ilmiah itu gak penting dan hanya merupakan syarat administratif. Ada sebagian juga bilang mereka memakai jasa ini karena mereka ngerasa ini bukan sesuatu yang melanggar hukum (hmmm)
b. sebenernya ada persentasi hasil temuan lapangan dari hasil wawancara itu, baik pemakai jasa ataupun penyedia jasa, nanti deh kapan-kapan di share karena butuh waktu banget untuk mempermudah penjabarannya :)
c. intinya mahasiswa ngerasa tanpa skripsi mereka bisa sukses, karena banyak komponen penilaian lain, skripsi itu hanya formalitas. biaya jasa buat skripsi pun lebih murah daripada bayar semesteran.

2. Apa termasuk tindak pidana?
- Belum dikatakan tindak pidana secara formil, karena UU belum mengaturnya. tapi kita harus ingat bahwa hukum gak melulu tentang UU, tetapi juga secara materil, alias nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. misalnya: nilai kepatutan, norma akademik dsb, dalam hukum pidana ini dikatakan sebagai Sifat Melawan Hukum Fungsi Positif. UU bilang itu bukan kejahatan, tapi masyarakat bilang itu jahat. jadi kesimpulannya secara formil praktik ini bukan kejahatan, tapi secara materil ini kejahatan.

3. Bagaimana penegakan hukumnya?
-aku riset di Polres Sleman dan Polresta Yogyakarta, kedua kepolisian tersebut mengatakan itu bukan pidana, jadi gak ada penindakannya apalagi penegakan. gak ada yang masuk penyidikan apalagi pengadilan
-hmm, sempet ada diskusi (atau debat?) antara aku sama orang orang di reskrim, tapi secara akademik, sopan dan tujuannya belajar serta mencari kebenaran, kesimpulan ahirnya mereka sepakat ini kejahatan, tapi tetep sulit ditindak.

4. bagaimana persepsi akademisi dan praktisi?
a. Pak Artidjo Alkostar, sebagai hakim agung yang progresif, beliau bilang ini jelas suatu bentuk merosotnya moral mahasiswa, harus ditegakan. penyidik harus melakukan penemuan hukum apapun caranya. tugas penyidik bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjalankan fungsu proteksi dari hukum pidana itu sendiri (progresif sekali beliau ini)
b. Prof Eddy, Guru besar Hukum Pidana UGM ini mengatakan secara normatif bukanlah pidana, karena sifat melawan hukumnya tidak terpenuhi (aku gak wawancara langsung sama beliau, cuma via email dan itu yang aku tangkap dari pendapat beliau) Prof eddy berpendapat demikian dari sudut pandang seorang akademmisi
c. Pak Mudzakkir, Ahli Pidana yang sering diundang di ILC ini mengatakan, tidak ada UU yang mengatur, jadi belum dikatakan pidana. unsur-unsur dari beberapa UU yang penulis hipotesakan mampu menjerat pelaku diantaranya pasal 56 UU Sisdiknas (tentang orang yang membantu orang lain dapet gelar sarjana) tidak terpenuhi karena unsur "Satuan pendidikan yang tidak sah" tidak terpenuhi. terus ada 1 pasal lagi, tapi aku lupa, kalo gak salah pasal 23 UU ITE, tentang seseorang yang merubah dokumen orang lain. itu juga gak terpenuhi karena unsur "otentik" tidak terpenuhi
- FYI, di Pidana kalau ada 1 unsur aja yang gak terpenuhi dari rumusan pasal yang didakwakan, maka orang tersebut harus dibebaskan dari dakwaan. (ini cuma penjabaran sederhana aja, kalau mau dijelasin panjang banget dan akupun masih belajar :) jadi harap maklumnya)


ya itu aja sih yang bisa aku share atas hasil riset dan penyusunan skripsi ku yang kurang lebih ditempuh selama 4-5 bulan. itu cuma penjabaran singkat banget, aku belum jelasin teori yang aku pake untuk analisis itu. total semua skripsi ku 220 halaman, jadi maklum aja ya kalo apa yang aku jelasin diatas belum jelas dan masih ngambang, hehehe :D

6 comments:

  1. Hallo Medina
    Skripsi mu bener2 wawancara pak artidjo dan prof eddy? Luar biasa!

    Tema yang diangkat unik dan tdk biasa, hal sepele yang sering diabaikan orang2

    ReplyDelete
  2. Hallo, terima kasih sudah meninggalkan jejak 😊

    Yup, kebetulan Pak Artidjo dosen FHUII (almamater ku) dan 2x jadi dosen ku jadi nggak perlu jauh2 ke MA 😆

    kalau Prof Eddy aku mencoba "pendekatan" lewat email dan mengirim pembahasan singkat ku bahwa skripsi ini belum pernah dibahas sama sekali di indonesia..aku sangat kesulitan mendapatkan literature makanya butuh doktrin dari beliau, dan beliau benar2 koperatif membantu riset mahasiswa meskipun dari kampus tetangga

    iyaaa, hal yang dianggap kecil dan sepele ini sering bgt kita lihat dan modusnya makin terbuka, mulai di internet, pohon, tiang listrik, fasum dan yang terparah koran lokal! dan modus yang begitu "vulgar" tersebut malah didiamkan hanya karna alasan nggak ada hukumnya

    ReplyDelete
  3. selamat pagi mba, aku barusan baca review skripsi kmu, aku tertarik buat liat pembahasan lebih detailnya
    klo ga keberatan aku boleh liat naskah detailnya , klo boleh ini email aku elmufti24@gmail.com
    terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  4. hallooo selamat malam

    terima kasih sudah berkunjung..

    sent ya lewat medina.lawfac@gmail.com

    semoga bermanfaat :)

    ReplyDelete
  5. mbak aku juga tertarik.. kirim email dong marcellitaindi@gmail.com

    ReplyDelete